Menjadi seorang calon apoteker memang harus melahap banyak mata kuliah jurusan lain. Mulai dari manajemen, morfologi tumbuhan, biologi sel, anatomi manusia, bahkan tentang hukum. Tapi tentu aja ngga sedalam mereka yang belajar pada jurusannya, hanya yang berkaitan dengan pekerjaan farmasis kelak. Seorang farmasis harus mengerti etika profesinya dan juga mengerti bagaimana menjalankan tugas sesuai UU nya. Berikut adalah salah satu kasus contoh yang berkaitan dengan UU dan Etika seorang farmasis.
KASUS
KASUS
Apotek surya, berada di sebuah kota di pinggir kota
wisata, buka hanya sore hari jam 16.00 sd 21.00, tetapi pasiennya sangat ramai,
jumlah resep yang di layani rata-rata perhari 75 lembar, apotek tsb memiliki 1
apoteker 2 AA dan 2 pekarya.
Ketika penyerahan obat mereka tidak sempat
memberikan informasi yg cukup, karena banyaknya pasien yg di layani,
apotekernya datang tiap hari pada jam 19.00,
karena pegawai dinas kesehatan setempat.
Bagai
mana kajian saudara terhadap kasus tersebut diatas, di tinjau dari sisi sumpah
profesi, etika farmasi dan peraturan dan perundang undangan yang berlaku?
PEMBAHASAN
A. SUMPAH APOTEKER
1.
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam
bidang kesehatan
4.
Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur jabatan kefarmasian
PEMBAHASAN
Pada
kasus tersebut Apoteker melanggar Sumpah Profesi terutama pada point 1 dan 4,
karena Apoteker tersebut tidak menjalanakan tugas dengan sebaik-baiknya,
Apoteker datang terlambat dan tidak memberikan informasi kepada pasien sehingga
penggunaan obat oleh pasien tidak dilakukan dengan baik, hak pasien juga tidak
dipenuhi, akibatnya MESO tidak terlaksana, sehingga memungkinkan terjadinya
pelanggaran pada kepentingan perikemanusiaan.
B. KODE ETIK APOTEKER
Pasal 1
Sumpah/janji apoteker,setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker
PEMBAHASAN
Apoteker dalam kasus diatas telah melanggar kode etik apoteker pasal 1 yang menyatakan bahwa apoteker harus menjunjung tinggi,menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker, sedangkan pada pembahasan sebelumnya apoteker tersebut telah melanggar sumpah apoteker yaitu tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,apoteker datang terlambat dan tidak memberikan asuhan kefarmasian kepada pasien.
Pasal 3
Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya
PEMBAHASAN:
Dari kasus diatas, apoteker tidak menjalankan profesinya sesuai kompetensi apoteker indonesia karena apoteker tersebut tidak memberikan informasi obat dan konseling kepada pasien, dimana apoteker berkewajiban untuk memberikan informasi obat dan konseling kepada pasien.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya
PEMBAHASAN
Dari kasus di atas Apoteker tidak memberikan informasi kepada pasien, sehingga Apoteker secara jelas melanggar Pasal 7 Kode Etik Apoteker.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Apoteker jelas menunjukkan bahwa Apoteker tidak mengutamakan dan tidak berpegang teguh pada Prinsip Kemanusiaan.
Dampak dari kurangnya informasi penggunaan obat dapat menyebabkan efek yang merugikan bagi pasien.
Pasal 9
Seorang apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani
PEMBAHASAN
Pada kasus tersebut, seorang apoteker tidak menjalankan kode etik pasal 7 dengan baik. Menurut pasal 7, seorang apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani, namun apoteker tersebut tidak memberikan informasi yang cukup kepada pasien. Sehingga dapat merugikan pasien.
Pasal 15
Setiap apoteker bersungguh –sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika seorang apoteker baik dengan sengaj maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik apoteker indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sangsi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (ISFI) dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan YME
C. PP 51 TAHUN 2009 TTG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 3
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan
Pasal 21
(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker
PEMBAHASAN
Pada kasus tersebut Apoteker datang pada jam 19.00, sedangkan apotek dibuka pada jam 16.00, yang memungkinkan pelayanan resep dari jam 16.00 sampai jam 19.00 tidak dilakukan oleh apoteker. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 21 PP 51 tersebut diatas. Tidak disampaikannya informasi obat kepada pasien menyebabkan berbagai efek yang merugikan bagi pasien seperti tidak membaiknya kondisi pasien, penyakit bertambah parah, timbul efek samping yang dapat membahayakan keselamatan pasien
Sekian apa yang bisa kami bahas semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar